Kemarin, tanggal 15 agustus 2023 di Kota Batam, aku menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan dan Pelindungan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh DLH Provinsj Kepri di Batam City Hotel.
Kurang lebih isi kegiatannya adalah mengingatkan kembali bagaimana kita sebagai perwakilan perusahaan untuk senantiasa melakukan perlindungan terhadap lingkungan
Kegiatan ini berlangsung satu hari saja dihadiri perwakilan perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau.
Dari judul kegiatan tentunya kita pasti sudah menebak pembahasan pada acara ini pasti ga jauh-jauh dari pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Perlu kita ingat bahwa setiap usaha dalam mengasilkan suatu produk alias melakukan produksi, pasti kita mempunya bahan baku. Bahan baku yang kita terima pasti sudah melalui perjalanan (dikirim by courier atau diantar langsung dari penjual) hingga sampai ke kita. Saat produksi sesuatu kita akan mengolah bahan baku menjadi hal yang kita inginkan (potong/masak/panaskan/didinginkan/rebus dll) lalu jadilah hasil yang kita dapat berupa produk.
Dari rangkaian produksi kita pasti menghasilkan dampak ntah itu sampah berbentuk padat/cair/gas. Dampak tersebutlah perlu kita perhatikan.
Contoh gampangnya:
Misal kita punya usaha menjual kue kelepon.
Kita membeli bahan baku tepung, kelapa, gula merah, pewarna makanan, dan bahan lainnya. Setelah bahan terkumpul kita mulai membuat kue kelepon. Pada proses membuat kue kelepon, pasti kita menghasilkan sampah misal sampah bungkus tepung, sampah bungkus gula merah, parutan kelapa sisa karena kita hanya gunakan santannya saja. Sampah-sampah tersebut mau kita apakan? Olah lagi atau langsung buang? Kalau mau dibuang apakah berbahaya ga?
Kebetulan contoh kue kelepon sederhana dengan bahan terbatas , jadi sampahnya berupa sampah organik dan anorganik dan bisa kita buang ke tong sampah berdasarkan jenis.
Berbeda dengan dunia Industri yang membuat suatu produk lebih kompleks dan menggunakan bahan baku yang banyak agar menghasilkan produk yang banyak juga. Kalau industri tersebut hanya menggunakan bahan-bahan organik saja mungkin dampaknya hanya bahan organik saja tetapi dari proses tersebut mungkin ada proses perebusan atau proses kimia yang menghasilkan asap atau emisi gas. Dan di Indonesia juga telah ada peraturan tentang emisi sesuai dengan bahan bakar dan alat yang gunakan.
Apalagi suatu industri yang diproses produksinya menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), penanganan juga diperhatikan mulai dari izin bahan tersebut. Misal beli di Indonesia, maka kita perlu cek penjual atau perusahaan yang membuat tersebut sudah berizin atau belum? dan kalau kita beli dari Luar Negeri, jika juga perlu mengurus izin import B3.
Cara penyimpanan B3 saat di perusahaan, cara penggunaan dan cara pembuangan juga perlu diperhatikan. Kita ga boleh membuang limbah B3 dicampur dengan sampah lain. Harus sesuai karakteristiknya.
Selain membahas tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup lingkungan, Pembicara juga mengingatkan kembali mengenai "Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER)".
Kalau kalian kesehariannya bekerja dibidang lingkungan atau background pendidikan ada kaitannya dengan lingkungan, pasti sudah ga asing dengan PROPER.
Kalau aku pribadi masih asing dengan PROPER, hanya tau nama dan itu termasuk salah satu kompetisi. "That's it"
Ternyata lebih dari ini, Informasi yang aku dapat tentang PROPER dari acara ini adalah:
PROPER
fokus pada upaya untuk mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan
lingkungan hidup
Salah satu tujuan PROPER adalah Mendorong Perubahan Karakteristik Industrial Culture Menjadi Sustainable Culture. Peluang perbaikan lingkungan akibat penerapan (life cycle assessment).
Life Cycle Analysis (LCA) atau Life Cycle Assessment adalah
sebuah metode berbasis cradle to
grave (analisis keseluruhan siklus dari proses produksi hingga pengolahan limbah)
yang digunakan untuk mengetahui jumlah
energi, biaya, dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh tahapan daur hidup
produk dimulai dari saat pengambilan bahan baku sampai dengan produk itu
selesai digunakan oleh konsumen.
Diakhir kegiatan ada pengenal salah satu pihak ketiga yang bisa melakukan pengukuran lingkungan dan bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup kepri sehingga kita memiliki lebih banyak opsi untuk bekerjasama.
Kalau ingin berpartisipasi atau sekedar ingin tahu tentang PROPER bisa cek di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
PROPER ada banyak manfaat bagi perusahaan, apalagi perusahaan dengan customer/client berlokasi di Indonesia. Salah satunya menambah nilai jual perusahaan dimata customer/client dan sebagai pelaku usaha tentunya juga menjaga dampak apa yang dihasilkan dari usaha kita, ntah itu dalam bentuk padat, cair maupun udara.
Sekian sedikit ceritaku tentang kegiatan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat.