Pengalaman jadi saksi di pemilu 2019

April 18, 2019


Haihaihai
Waah ga terasa pesta demokrasi alias pemilu sudah berlalu. Siapapun presidennya, DPR dan DPD nya semoga tetap amanah dan menjalankan visi misinya semasa kampanye. Pada postingan ini aku mau sharing pengalaman aku menjadi saksi di Pemilu tahun 2019. Keep readimg ya guys..
































Saksi di TPS
Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang di usulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan wakil presiden, Perngurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kora atau tingkat diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan calob perseorangan untuk pemilu Anggota DPD.

Tugas SAKSI
Bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berlangsung jujur, adil, sesuai peraturan perundang- undangan.

Tugas saksi pemilu:
👍 mengadiri persiapan , pembukaan TPS (Tempat Pemungutam Suara) serta pelaksanaan pemungutan suara & perhitungan suara di TPS.
👍 Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
👍 menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
👍 Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara  di TPS dan Ketua KPPS.
👍 Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara ke KPPS.
(Pastikan keberatan kita tercatat dalam formulir Model C2-KPU. Catatan Keberatan harus dibuat terperinci menggambarkan kejadian khusus tersebut. jangan lupa menyampaikan pula keberatan kita pada peserta pemilu yang menugaskan kita)
👍 menerima salinan Formulir A3, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU, menerima salinan berita acara pemungutan suara dam perhitungan suara, dan
Salinan sertifikat hasil pemugutan suara.

nah guys, begitulah kira-kira tugas seorang saksi di TPS. Memastikan keberlangsungan acara pemilu.

kenapa mau jadi saksi Pemilu?
karena penasaran, dan ingin berpartisipasi dalam kegiatan pemilu. Aku ga mau hanya menjadi peserta pencoblos saja tetapi juga ingin menjadi bagian nya. Hanya saja aku ga bisa berpartisipasi fulltime, karena jadwal kerjaku yang dari pagi hingga sore, dan lokasi tempat kerjaku yang sanagt-sangat jauh dari wilayah tempat tinggal ku. Sehingga menurut aku menjadi saksi adalah posisi yang cocok buatku. Selain itu karena adanya Fee yang diberikan kepada para saksi ( lumayan kan guys).

salah satu tugas saksi adalah hadir diawal waktu sebelum dilaksanakannya pemilu, mengikuti rangkaian acara pemilu mulai dari pembukaan kotak suara oleh ketua  KPPS (Kelompol Penyelenggara Pemungutan Suara), biasanya RT atau RW di TPS setempat.
ketua KPPS akan membuka satu persatu kota pemiilhan mulai dari Kotak Pemilihan presiden dan wakil Presiden (ber label abu-abu ) hingga kotak Pemilihan berwarna Hijau  (ber label hijau).
di setiap Kotak bergembok (di kirim oleh Komisi Pemilihan Umum) berisi surat suara seluruh warga di TPS, hingga berkas-berkas dan form yang perlu di isi ketika berlangsungnya penghitungan.
Pembukaan satu-persatu kotak suara dan diakhiri dengan digemboknya kembali kotak suara (kosong) disaksikan oleh semua panitia KPPS di TPS, saksi parta politik,hansip, polisi dan Panwaslu.

setelah semua tersusun rapi, dan di bagi-bagi berdasarkan jobdesk masing-masing, dan saksi juga sudah kembali ke posisi duduknya. Barulah kegiatan pemilu di buka.


warga-warga yang setempat sudah mulai hadir dengan membawa surat pemilu dan melakukan kegiatan pemilu .

step-step nya adalah:
hadir membawa surat milih, memberikannya kepada panitia ( ada panitia yang meminta diperlihatkan KTP kita ada juga yang tidak). Lalu peserta di minta menunggu di kursi yang sudah disediakan (untuk menunggu sudah disediakan minuman berupa air mineral cup, warga boleh mengambil jika membutukannya). Kemudian, Panitia akan memanggil satu persatu peserta dengan memberikan 5 jenis surat suara
(label abu-abu: pemilihan presiden dan wakil presiden , Kuning : pemilihan DPR RI, Merah : DPD RI, biru : pemilihan DPRD Provinsi, Hijau : Pemilihan DPRD Kota). kita di minta menuju ke bilik suara yang kosong.
nah di bilik suara sudah tersedia paku, dan busa. Paku berfungsi untuk mencoblos, dan busa sebaga penahan.  Setelah memilih kita akan diarahkan ke Kotak suara yang memiliki label sama dengan kertas suara kita. dan diakhiri dengan membubuhkna tinta pada jari kita . sebagai penanda kita sudah mencoblos. 

Kegiatan pemilihan berlangsung hingga pukul 1 (tergantung TPS masing-masing). Aku kurang tahu di TPS tempat aku jaga berlangsung hingga pukul berapa, sebab sekitar pukul 11 lewat aku izin pergi ke TPS sebelah untuk menggunakan hak pilihku. Kebetulan TPS tempat ku memilih berbeda dengan TPS tempat ku bertugas. Aku kembali lagi TPS sekitar pukul 1 lewat (setelah isoma).

Penghitungan suara di mulai pukul 2 di TPS ku. Panitia menggunakan white board sebagai penempel kertas perhitungan berupa Form dimana panitia tinggal mengisi kolom-kolom yang sudah disediakan. Ketua KPPS membuka satu demi satu kotak suara , dan langsung menghitungnya , disaksikan oleh saksi parpol, panitia, polisi, hansip, warga setempat dan salah satu perwakilan KPU

aku hanya bisa mengikuti sampai perhitungan Presiden dan wakit presiden , dikarenakan harus pulang aliasn kembali ke Bintan karena besok akan kerja. Aku meninggalkan TPS pukul 3 sore dengan melapor kepada ketua KPPS dan panwaslu dan mengatakan nama dan siapa penggantiku.

guys, thats all pengalaman aku menjadi saksi pemilu pada April 2019. Pengalaman yang sangat berkesan dan menambah pengetahuan ku selama kegiatan berlangsung.
semoga postingan ini bermanfaat, dan bisa memberi gambaran bagaiman menjadi saksi pada kegiatan pemilu.

byee



You Might Also Like

0 Comments

Subscribe