Copyright untuk Blogger #ngopicantik6
June 12, 2018banner #ngopicantik6 beautiesquad |
Haihaihai, mungkin kita sudah cukup
familier dengan istilah copyright atau hak cipta baik itu hak cipta lagu maupun penemuan. Guys, ternyata
tulisan, dan foto yang kita upload di blog juga merupakan copyright atas kita
guys. Pada postingan ini aku akan
sharing tentang copyright pada kegiatan ngopi cantik bersama beautiesquad dan
ka Laudita .
guys, ternyata ada beberapahal yang dapat dilindungi hak ciptanya. Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
Copyright is..
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta., Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
singkatnya, hak cipta / copyright timbul secara OTOMATIS setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik.
singkatnya, hak cipta / copyright timbul secara OTOMATIS setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik.
guys, ternyata ada beberapahal yang dapat dilindungi hak ciptanya. Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Sebagai pencipta atau mengasilkan
suatu produk-jasa kita memiliki hak moral dan hak ekonom, yaitu :
Hak moral adalah hak yang melekat
secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Blogger and Copyright
Guys, sebagai seorang blogger
tentunya kita selalu menulis dan membuat postingan berdasarkan passion dan tema dari blog kita. Ternyata tulisan yang kita posting di blog
sudah masuk ke kategori karya tulis
lainnya¸sebab pada postingan kita juga berisi tulisan, foto, animasi,
bahkan video.
Tetapi terkadang untuk menulis
sebuah postingan kita membutuhkan sumber dan beberapa informasi pendukung
sebagai pelengkap tulisan kita. Kita bisa menguktip dan menyalin tulisan orang
lain baik itu dari buku, artikel, dan lain-lain tetapi tidak lupa mencantumkan
sumbernya guys dan hal tersebut tidak melanggar hak cipta sebab mencantumkan
penulis nya atau izin terlebih dahulu ke si penulis.
Bagaimana menghindari copyright
Untuk membuat sebuah postingan,
foto dan animasi menjadi nilai tambah pada tulisa kita. Dan tidak semua dari
kita yang memiliki kelebihan dan keahlian dibidang desain. Nah, untuk
menghindari mengambil foto/animasi secara tidak bertanggung jawab yang
ujung-ujungnya akan merugikan kita.
Kini telah banyak situ-situ
penyedia gambar, animasi dan lain-lain yang disediakan secara gratis dan kita
hanya perlu mendownload saja, contohnya preefik, canva, dan lain-lain
Untuk backsound kita mencoba untuk
menggunakan mp3 yang nocopy right agar tidak digugat dikemudian hari guys.
i think that's all remuse aku dari diskusi ngopin cantik bareng beautiesquad
see you guyss
0 Comments